PRINSIP-PRINSIP KEPROTOKOLAN
A. RUANG LINGKUP KEPROTOKOLAN
Pengertian Umum Keprotokolan
Kata PROTOKOL berasal dari bahasa Yunani, yaitu PROTOS yang berarti pertama dan COLLA yang berarti melekat pada dokumen utama.
- PROTOKOL adalah
lembaran pertama yang melekat pada dokumen utama.
- PROTOKOLER adalah pihak
yang bertindak sebagai pengemban tugas keprotokolan.
- KEPROTOKOLAN adalah
sebagai aturan baku yang menyangkut penyelenggaraan acara-acara resmi
(Pemerintah), cara memperlakukan pejabat pemerintah dalam aktivitas kedinasan,
dan cara penyelenggaraan kegiatan oleh instansi pemerintah atau masyarakat
umum.
B. AZAS-AZAS KEPROTOKOLAN
1.
Azas Kebangsaan
Keprotokolan harus menggambarkan sifat dan ciri
serta watak bangsa Indonesia yang beraneka ragam (pluralistik), dengan tetap
mempertahankan prinsip-prinsip yang dimilki oleh NKRI.
2.
Azas Ketertiban Dan Kepastian Hukum
Keprotokolan harus dapat memberikan keadaan
yang tertib dalam kehidupan masyarakat melalui kepastian hukum.
3.
Azas Keserasian, Kesesuaian Dan Keselarasan
Keprotokolan harus mencerminkan suatu
keserasian (keseimbangan), kesesuaian dan keselarasan antara warga Negara
(sebagai individu) dengan masyarakat untuk kepentingan bangsa dan Negara.
4.
Azas Timbal Balik
Keprotokolan diberikan oleh Negara lain atas
balas jasa yang diberikan oleh Negara.
C. UNSUR KEPROTOKOLAN
1.
Tata Cara
Unsur keprotokolan yang menentukan tindakan
yang harus dilaksanakan dalam suatu acara tertentu. Tindakan tersebut
dilaksanakan dalam suatu acara tertentu. Tindakan tersebut dilaksanakan menurut
aturan atau adat kebiasaan yang sudah ada atau sudah ditetapkan sebelumnya.
2.
Tata Krama
Unsur keprotokolan dengan memperhatikan pilihan
kata, tata cara berbicara, serta perbuatan yang disesuaikan dengan jabatan atau
tujuan acara.
3.
Aturan-Aturan Adat Kebiasaan
Suatu aturan yang menjadi kebiasaan yang telah
ditetapkan secara universal oleh setiap negara.
4.
Tata Penghormatan
Unsur keprotokolan yang mengatur tentang tata
cara kesopanan terhadap orang lain dalam suatu acara keprotokolan.
D. FUNGSI PROTOKOL
1.
Fungsi Perencanaan
Adalah suatu fungsi yang mengatur mengenai
tujuan suatu acara yang akan dilaksanakan meliputi pemilihan waktu, tempat dan
juga situasi yang akan digunakan.
2.
Fungsi Pengorganisasian
Adalah fungsi yang mengatur secara rinci
anggota-anggota kepanitiaan yang terlibat dalam suatu acara
3.
Fungsi Penggerakan
Adalah suatu fungsi yang memilki tugas sebagai
pengawas dan pendorong anggota-anggota yang terlibat dalam suatu acara.
4.
Fungsi Pengawasan
Adalah fungsi yang digunakan sebagai suatu alat
untuk memberikan pengamanan dan juga rasa jera bagi karyawan yang tidak
mematuhi peraturan.
5.
Fungsi Pengkordinasian
Adalah fungsi yang bertujuan untuk membentuk
suatu sikap kekompakan kerja sama bagi setiap anggota suatu sistem
keprotokolan.
6.
Fungsi Pengambilan Keputusan
Adalah fungsi yang bertujuan untuk memutuskan
segala sesuatu yang berkaitan dengan hasil perencanaan suatu kelompok
keprotokolan yang pada akhirnya digunakan pada suatu acara.
E. SYARAT-SYARAT SEORANG
PETUGAS PROTOKOLER
- Secara teknis setiap petugas harus menekuni bidang tugas masing-masing
dan dituntut pula untuk turut memperhatikan kepentingan bidang lainnya.
- Berusaha mewujudkan aparat pengelola yang efektif dalam iklim yang
kompak, tertib dan berwibawa dalam suatu kondisi yang berazaskan kekeluargaan.
- Protokol perlu menguasai segala permasalahan, tetapi tidak berarti harus
melaksanakan sendiri.
- Mampu memahami pentingnya dekorasi, kebersihan, keindahan, keamanan,
ketertiban dan lain lain
- Memahami tentang prinsip-prinsip manajemen yang baik
- Mampu berpenampilan yang baik
- Mampu berkomunikasi dengan efektif
F. ACARA-ACARA KEPROTOKOLAN
Acara keprotokolan adalah acara
resmi yang menerapkan aturan tata tempat, tata upacara, dan tata
penghormatan. Acara keprotokolan dapat diselenggarakan di berbagai
instansi, seperti perguruan tinggi, kedinasan, dan pemerintahan.
Beberapa
contoh acara keprotokolan adalah:
- Upacara pelantikan dan serah terima
jabatan
- Upacara penandatanganan naskah kerjasama
- Upacara sumpah pegawai
- Upacara peresmian/ pembukaan gedung baru
- Peresmian pembukaan seminar, symposium,
siskusi
- Penerimaan tamu/audensi
- Kunjungan tamu
- Perjalanan ke daerah/Luar Negeri
- Pengaturan Rapat/sidang
Dalam
acara keprotokolan, petugas protokol bertugas untuk:
- Mengkoordinasikan acara
- Memastikan acara berjalan lancar
- Membantu tamu serta personel yang
menghadiri acara
- Menjaga etika, bersikap ramah, humanis,
empati terhadap tamu
- Menghormati siapa pun yang hadir dalam
suatu acara
- Mengedepankan kerapian dan mampu bersikap
dinamis terhadap berbagai kondisi acara
Dalam
menyusun acara keprotokolan, perlu diperhatikan beberapa hal, seperti:
- Tata ruang
- Tata upacara
- Tata tempat
- Tata busana
- Tata warkat
- Atribut yang digunakan
- Salam hormat yang digunakan
- Petunjuk pelaksanaan acara
G. TUGAS PROTOKOL
- Menyusun daftar tamu
- Mengatur lokasi dan kelengkapan acara
- Membagi tugas
- Menyelenggarakan penyambutan tamu
- Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi
keprotokolan
- Menyusun bahan informasi acara dan jadwal
kegiatan kepala daerah
- Menginformasikan jadwal dan kegiatan
pemerintah daerah
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi
kegiatan kepala daerah
- Melaksanakan kegiatan upacara peringatan
hari besar nasional
- Memfasilitasi pelaksanaan acara resmi
dan/atau acara kenegaraan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar